Lampungway.com– Seseorang yang bernama Kiki Andika (21) dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap tiga Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Medan. Terdakwa ini merupakan salah satu pekerja di rumah tersangka utama Syamsul Anwar, di Jalan Beo, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Rabu (15/4/2015). Sidang dipimpin hakim Aksir.
“Menyatakan terdakwa Kiki Andika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Aksir.
Aksir sepakat dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Terdakwa Kiki Andika dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Kiki Andika terjerat hukum karena ikut menganiaya tiga pembantu yang bekerja di rumah Syamsul Anwar. Ketiga korban yakni Endang Murdianingsih (55) PRT asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang.