Berita  

Inilah Cara Membuat Laporan Polisi

Lampungway.com. Acap kali Kita dihadapkan pada suatu kejadian yang membuat kerugian baik fisik, materil maupun immateriil yang disebabkan oleh seseorang melakukan suatu tindak pidana tertentu. Kasus penipuan, penganiyaan, KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).
Lalu bagaimana Cara Membuat Laporan Polisi perihal peristiwa yang kita alami ?
1. Jika masalah pidananya berupa penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, penyerobotan tanah, pemalsuan dan lain-lain, maka langkah awal yang harus anda lakukan adalah memberitahukan atau menegur akan perilaku tersebut kepada pelaku agar dia segera meminta maaf, atau melakukan tindakan lain untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
2. Apabila anda sudah memberitahukan atau menegur dan pelaku tidak mengindahkan maka langkah terakhir adalah melaporkan pelaku ke kepolisian. Hal ini sebagaimana asas hukum dalam pemidanaan bahwa proses pidana sebagai langkah akhir;
3. Hal yang dipersiapkan pada saat melapor adalah bukti-bukti, baik alat bukti atau barang bukti terkait perbuatan dari pelaku. Alat bukti adalah dasar hakim untuk menentukan adanya tindak pidana sebagaimana ketentuan KUHAP terdiri atas saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sementara barang bukti hanya barang-barang terkait tindak pidana, biasanya juga dapat diperoleh pada saat penyelidikan;
4. Laporan anda lebih baik dibuat dalam bentuk tertulis dengan melampirkan bukti-bukti, ditujukan kepada instansi kepolisian setempat. Hal ini agar pada saat melapor anda tidak mengalami kesulitan jika dimintai keterangan awal oleh pihak kepolisian;
5. Setelah melapor, anda akan menerima surat tanda bukti lapor. Hal ini menunjukan bahwa laporan anda sudah diterima dan tinggal menunggu proses penyelidikan atau penyidikan. Apabila belum diterima anda akan diberitahu bahwa ada beberapa bukti yang harus anda penuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *