Berita  

Kerusuhan Aceh Singkil : Merupakan Pelanggaran HAM Berat

Lampungway.com. Kerusuhan Aceh Singkil : Merupakan Pelanggaran HAM Berat. Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai bahwa kerusuhan yang terjadi di Aceh Singkil hingga berujung pada tewasnya satu orang adalah pelanggaran hak asasi manusia berat.
Negara yang direpresentasikan oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi dituding turut memprakarsai kejadian bersentimen agama ini. Kerusuhan ini menurut Ismail adalah dampak dari kegagalan kepemimpinan Bupati Safriadi dan Gubernur Zaini Abdullah dalam mengelola keberagaman.
“Berulangnya peristiwa ini, sebelumnya tahun 1979, 2001, 2012, disebabkan karena adanya perjanjian 1979 yang diskriminatif bagi umat Kristiani,” kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10).
Dalam catatan Setara, Provinsi Aceh juga memiliki Peraturan Gubernur nomor 25 tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah yang diskriminatif. Bahkan Pergub ini, kata Ismail, lebih diskriminatif ketimbang Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang hal yang sama.
“Kapolri harus bertindak bukan mengembangkan argumen sesat bahwa yang terjadi adalah bentrok warga,” katanya. Selain itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga harus mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Singkil dan Kapolda Aceh.
“Gubernur Tjahjo Kumolo kami minta mengevaluasi Bupati dan menyusun langkah solutif bersama yang berkeadilan,” kata Ismail.
Sebuah insiden kerusuhan terjadi di Desa Suka Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, sekitar pukul 11.00 WIB. Kerusuhan bermula ketika sekelompok orang bersenjata tajam mendatangi salah satu gereja di Desa Suka Makmur dan membakarnya.
Massa yang berjumlah ratusan orang itu, menurut Bupati Aceh Singkil Safriadi, membakar satu bangunan gereja dan satu undung-undung atau rumah ibadah berukuran kecil. Ketika hendak menuju lokasi ketiga, mereka dicegat oleh polisi dan tentara.
Safriadi menyatakan situasi di daerahnya kini telah mulai tenang dengan penjagaan tambahan dari polisi dan tentara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *