Berita  

Daftar 5 Maskapai yang Dibekukan Atas Pelanggaran Izin Terbang, Susi Air Masuk Juga

Lampungway.com – Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektur perhubungan udara, ada 5 maskapai yang melanggar izin terbang. Audit dilakukan pada lima wilayah otoritas bandara yakni wilayah I di Cengkareng, wilayah II di Medan, wilayah III di Surabaya, wilayah IV di Makassar, dan wilayah V di Denpasar.
Berikut Daftar 5 Maskapai yang Dibekukan Atas Pelanggaran Izin Terbang :

  1. Garuda Indonesia, 4 pelanggaran.
  2. Lion Air, 35 pelanggaran.
  3. Wingsair, 18 pelanggaran.
  4. Trans Nusa, 1 pelanggaran.
  5. Susi Air, 3 pelanggaran.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan tidak bertanggung jawab terkait nasib penumpang yang sudah membeli tiket pesawat terbang yang izin terbangnya dibekukan. Pasalnya, maskapai tersebut melakukan pelanggaran izin.
Mantan dirut PT KAI mengatakan, bagi masyarakat yang telah membeli tiket pesawat dapat meminta pertanggungjawaban pada masing-masing maskapai. “Kamu beli tiketnya ke siapa? Di mana? Ya ditagih maskapainya,” kata Jonan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *