Lampungway.com – Pemerintah mengaku kesulitan untuk membasmi minuman keras atau miras oplosan di kalangan masyarakat. Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kemenkes RI dr Eka Viora SpKj turut prihatin terkait masalah hukum tentang minuman keras oplosan yang masih jalan di tempat.
“Maraknya kasus oplosan tidak hanya ada tahun ini saja. Penegakan hukum dari perda miras tidak berjalan. Jadi harus ada upaya pengendalian yang harus berimbang antara demand dengan lintas sektor,” kata dr Eka kepada wartawan saat jumpa pers tentang “Bahaya Miras Oplosan” di Ruang Mahar Marjono, Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (11/12/2014).
Kemudian Dr Eka menambahkan, perlunya memupuk generasi muda tentang pengetahuan akan bahayanya minuman keras oplosan.
“Selanjutnya, cara paling gampang untuk menghilangkan fenomena maraknya oplosan juga bisa dengan cara memberi edukasi kepada anak-anak sekolah melalui UKS. Kembali lagi dalam menjalankan upaya ini harus ada sinergitas antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” lanjutnya.