Berita  

Dugaan Kasus Asusila Oknum P2TP2A, Senator Jihan: Urgennya RUU PKS untuk Dilanjutkan Bukannya di-Drop

Bandarlampung (LW): Dugaan kasus asusila yang diduga dilakukan DA, oknum yang bekerja di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur terhadap NF (14) membuat prihatin senator Lampung dr. Jihan Nurlela. Ia menilai, kasus ini membuktikan urgennya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

“Dugaan kasus asusila yang terjadi baru-baru ini sangat membuat prihatin. Kasus ini membuktikan bagaimana penting dan urgennya RUU PKS untuk dilanjutkan, bukannya di drop,” kata Senator cantik ini.

Menurut dia, sebagai perempuan, ia mendesak agar RUU PKS segera dilanjutkan. RUU ini, merupakan produk undang-undang yang sangat dibutuhkan demi meminimalisir adanya tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan.

“Adanya undang-undang PKS ini kelak akan menjadi pelindung terhadap korban aksi kekerasan yang selama ini belum diatur dalam undang-undang yang ada,” tambahnya.

P2TP2A terusnya seharusnya merupakan tempat korban mengadu, tempat aman bagi korban asusila. Namun, ulah oknum P2TP2A membuat citra buruk tempat mengadu tersebut.

“Korban mau berlindung kemana lagi kalo P2TP2A sudah bukan tempat aman. Jika benar-benar terbukti, maka pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Karena selain atas perbuatannya yang sangat keji, pelaku juga tidak menjalankan tugas dengan benar. Sudah pasti trust (kepercayaan) masyarakat akan turun terhadap P2TP2A. Kalau sudah begitu, mau berlindung kemana lagi orang-orang yang bernasib sama dengan korban? Karena itu, RUU PKS harus jadi prioritas prolegnas,” pungkasnya.

Dugaan kasus asusila ini bermula ketika keluarga korban melapor ke Polda Lampung. NF yang masih duduk di bangku sekolah dasar, diduga menjadi korban asusila oknum pendamping di P2TP2A Lampung Timur berinisial DA. Bukan hanya melakukan tindak asusila, DA juga diduga menjual korban ke pria hidung belang.

Adapun laporan keluarga korban ke Polda Lampung pada Jumat (3/7/2020), malam lalu dengan nomor laporan STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *