Petani Kotabaru Laporkan Pemprov Lampung, Wahrul: Hanya Satu Kata, Lawan!


Bandarlampung (LW): Petani Kota Baru tak diam, setelah lahan kebun singkongnya digusur Pemprov Lampung. Didampingi LBH Bandar Lampung, mereka laporkan Pemprov ke Polda Lampung, Rabu 20 Maret 2024.

“(Hanya) Satu kata, lawan!” kata pengacara rakyat Wahrul Fauzi Silalahi mengutip sajak Wiji Thukul saat diminta komentarnya soal nasib petani Kota Baru, Rabu 20 Maret 2024 sore.

Wahrul Fauzi Silalahi menyebut Pemprov Lampung arogan dan tidak manusiawi.  Karena, kata politisi Gerindra yang lolos Pileg 2024 ini, Pemprov telah menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektar yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak. “Beginilah potret Pemerintah Provinsi Lampung saat ini, arogan dan tidak manusiawi, main gusur-gusur saja!” ucap Wahrul.

Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024-2029 mendatang ini kembali menegaskan, warga yang singkongnya digusur sangat merugi karena mereka menanamnya dengan biaya. “Untuk itu, saya minta kepada Komisi III DPR RI untuk memerintahkan Polda Lampung dan menjadi atensi khusus agar bisa mengawal dan menangkap aktor serta pelaku yang merusak dan menggusur lahan garapan petani tersebut,” ujar Wahrul.

Sebelumnya diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung mendampingi Petani Kota Baru melaporkan Pemerintahan Provinsi Lampung ke Polda, Rabu, 20 Maret 2024 siang.

Pemprov Lampung dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Laporan polisinya bernomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jawardi mengatakan, laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui BPKAD Provinsi yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.

“Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom,” kata Sumaindra. (LW/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *