Jelang Pillkada, Farah Ingatkan Bawaslu Soal Pengawasan Larangan Mutasi ASN

Bandarlampung (LW): Dewan Pembina Aksi Milenial Lampung yang juga merupakan Wakil Ketua KNPI Lampung, Farah Nuriza Amelia mengingatkan Bawaslu perihal pengawasan aturan larangan mutasi aparatur sipil negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.

“Pada pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas, di mana kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan,” kata Farah, Selasa (26/3).

Farah mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tanggal penetapan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024.

“Artinya Bawaslu harus mengawasi pergantian pejabat tersebut dan menjadikan masalah ini masuk dalam peta kerawanan pilkada 2024. Jangan sampai kecolongan apalagi pergantian pejabat tersebut guna menguntungkan salah satu calon kedepannya,” ujar Farah.

Apabila hal tersebut terjadi, Farah meminta Bawaslu untuk bisa bersikap tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu harus bersikap tegas apabila terjadi pelanggaran seperti yang saya jelaskan tadi,” tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *