Lampungway.com – Kepolisian tengah gencar melakukan razia untuk mencari keberadaan Miras Oplosan yang telah banyak memakan Korban. Minggu (7/12/2014) dini hari, Sebuah pabrik pembuatan minuman keras (miras) oplosan di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor digerebek petugas Satuan Narkoba Polres Bogor Kota. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan pemilik pabrik.
Lokasi rumah yang disulap menjadi pabrik miras berlokasi di Jalan Menteng, RT 2/2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
“Dalam sekali produksi bisa menghasilkan 250 liter miras,” ujar Kapolres Bogor Kota, AKBP Irsan, di Mapolres Bogor Kota, Minggu (7/12/2014).
Polisi mengamankan pemilik pabrik sekaligus peracik miras oplosan, Djun Min Sudiono (63). “Dari keterangan tersangka, dia sudah memproduksi miras selama 2 tahun,” katanya.
Pada proses pembuatan Minuman, tersangka menggunakan bahan baku beras dicampur ragi dan alkohol cair 70 persen.
Miras hasil racikan tersangka dipasarkan di wilayah Bogor hingga Jakarta dengan harga Rp 18.000 per botol ukuran 600 militer.
“Karena target penjualan kelas menengah ke bawah, jadi dijual ke beberapa warung-warung,” tutur irsan.
Tidak menutup kemungkinan, kata Irsan, ada tersangka lain yang berperan sebagai pengedar yang saat ini masih dalam pengembangan.
Dari hasil pengungkapan itu, Polres Kota Bogor menyita, 16 ember ukuran 50 liter dan 19 ember kapasitas 25 liter dan 4 drum berisi miras. Selain itu, tabung memasak, 2 tabung gas, beberapa karung beras serta ragi dan alkohol cair.
Menurut Irsan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 137 UU No 18/2014 Tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara, denda 5 miliar.
“Diduga tersangka, memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan,” ujarnya.
Kepada petugas, tersangka berdalih minuman yang dia produksi untuk pengobatan dan dijual secara terbatas,
“Minuman ini kan buat pengobatan bagi orang yang mau membersihkan darah-darah kotor,” katanya.
Sementara itu secara terpisah, Polres Bogor juga mengamankan gudang penyimpanan miras di Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu malam. Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto Utomo menjelaskan, hasil penggerebekan disita 13.091 botol miras berbagai merk yang tidak dilengkapi ijin.