Berita Lampung Terkini
Berita  

Kejamnya Aceh, Wanita Korban Pemerkosaan 8 Pria Malah diHukum Cambuk

Lampungway.com – Di Kota Langsa, Aceh. Seorang Wanita Korban Pemerkosaan oleh 8 Pria malah Malah mendapat hukuman Cambuk dari Pemda setempat, hari Jumat (21/11/2014).
Meski menjadi korban perkosaan, perempuan itu juga tetap menjalani proses hukum syariah karena melanggar qanun tentang khalwat atau hanya berduaan di dalam rumah dengan lawan jenis yang bukan muhrim, kata Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Miftahul Arifin.
“Wanita itu dimasukkan ke Undang-Undang Qanun karena wanita itu yang melakukan khalwat, zina dengan laki-laki yang bukan suami-istrinya sehingga mereka dikenakan undang-undang kekhususan Aceh.
“Kemudian dia diperkosa oleh beberapa orang yang menemukan sehingga mereka yang memperkosa, katakanlah bukan memperkosa ya, orang yang sama sama dewasa memaksakan diri berbuat begitu itu dimasukkan ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga pelakunya dimasukkan ke pidana penjara tidak dimasukkan ke undang-undang kekhususan,” Tutur Miftahul seperti dikutip dari BBC Jumat (21/11/2014).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *