Buka Posko Aduan PPDB, Komnas PA Bandarlampung Terima 17 Laporan Calon Siswa

Bandarlampung (LW): Dalam rangka mengawal dan melindungi hak dasar anak dalam memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan amanat undang-undang, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandarlampung konsisten membuka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandarlampung.

Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Aprilliandi Passa mengatakan, pihaknya membuka posko Pemantauan dan pengaduan Komnas PA Bandarlampung sejak 4 tahun lalu. Berbagai macam aduan datang dari para calon wali murid, mulai dari keluhan sulitnya mendaftar sampai dugaan kecurangan berupa titipan.

Untuk PPDB tahun ini, Komnas PA Bandarlampung menerima 17 pengaduan baik itu dari calon peserta didik SMA maupun SMP. “Terdapat 14 Pengaduan dari calon peserta didik SMA, dengan perincian 6 terkait sistem dan informasi aplikasi PPDB, 2 terkait penerimaan jalur prestasi di SMA unggulan asal SMPN dengan Akreditas A, yang mengadukan masalah nilai yang ada pada PPDB tidak sama dengan Surat Keterangan Peringkat Paralel Sekolah (Masih dalam penyelesaian lebih lanjut,” jelasnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya sudah mengunjungi Kepala Sekolah dimaksud dan juga Panitia PPDB di Sekolah yang dituju serta berkoordinasi dengan pihak terkait. “Ada juga sekitar 7 orang calon siswa yang digantikan oleh calon peserta didik dengan nilai terbaik dibawahnya,” jelasnya.

“Artinya, panitia PPDB harus bertindak secara obyektif, transparan dan akuntable,” tambahnya.

Lanjut Apri, ada sekitar 4 kasus Penerimaan Jalur Non Akademik (Prestasi Olahraga), dimana anak ditolak karena administrasi tidak lengkap berupa foto ketika mendapatkan medali dan indikasi pemalsuan Piagam.

“Hal ini telah menjadi perhatian yang serius untuk pihak sekolah dan Dinas Pendidikan terkait, dengan menggelar validasi faktual dengan menghadirkan calon peserta didik untuk menunjukkan bukti autentik, memastikan pengecekan kepada pengurus cabang olahraga ataupun klub dari peserta didik,” harap dia.

Apri juga menjelaskan, ada dua kasus yang masuk ke pihaknya terkait penerimaan via zonasi, serta satu laporan Jalur Prestasi Non Akademik berupa dugaan adanya dokumen yang dipalsukan berupa piagam dan lain sebagainya yang masuk di upload ke aplikasi ke sekolah SMA yang dituju di Bandar Lampung.

Sedangkan untuk tingkat SMP, terdapat 3 pengaduan yakni 2 laporan terkait jalur akademik karena sulitnya pendaftaran online serta satu laporan terkait ditolaknya siswa yang mendaftar di salah satu SMPN di Bandar Lampung dari jalur Afirmasi (Billing).

“Maka, kita akan tetap kawal sampai dengan MPLS di masing-masing sekolah dilaksanakan, sehingga tidak ada peserta didik titipan ataupun siluman,” tegas Apri.

Sebab menurutnya, pendidikan merupakan salah satu hak dasar anak yang harus dipenuhi oleh para orangtua. Negara pun telah mengatur tentang hak pendidikan bagi anak dalam undang-undang dan pasal-pasal di dalamnya.

“Selain menjadi hak warga, pendidikan ini juga merupakan kewajiban negara yang harus diberikan kepada warganya. Karena itu, muncul Pasal 31 Ayat 2 yang isinya mengenai kewajiban negara untuk memberikan biaya pendidikan kepada warganya,” pungkasnya. (LW)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *