Tidak Masuk Sekolah yang Dituju Bukanlah Akhir dari Segalanya

PENGUMUMAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK se-Provinsi Lampung telah dilakukan serentak pada hari ini tanggal 29 Juni 2024 pukul 08.00 WIB.

Hal ini menyisakan rasa haru dan syukur dari calon peserta didik beserta para orangtuanya yang menyambut dengan suka cita karena berhasil masuk ke sekolah yang dituju sesuai keinginan dari berbagai jalur saringan masuk mulai dari afirmasi, prestasi akademik, prestasi non-akademik dan zonasi.

Di satu sisi, hal ini juga menyisakan kesedihan bagi peserta didik beserta keluarganya karena gagal masuk ke sekolah tujuan, sehingga membutuhkan sentuhan motivasi dan alternatif yang tepat dari para orang tua untuk tetap memberikan kasih sayang yang penuh, mendukung putra-putrinya yang namanya tidak tertera di sekolah negeri yang dituju untuk dapat tetap bangkit karena tidak masuk ke sekolah yang dituju bukanlah akhir dari segalanya.

Sebab, Pendidikan merupakan salah satu hak dasar anak yang harus dipenuhi oleh para orang tua. Negara pun telah mengatur tentang hak pendidikan bagi anak dalam undang-undang dan pasal-pasal di dalamnya:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ada sekitar 31 poin yang menyebutkan tentang apa saja hak anak yang patut diperhatikan dan pendidikan merupakan salah satu dari ke-31 daftar tersebut.

2. Undang-undang Hak Asasi Manusia Tahun 1999 yang mengatur tentang hak pendidikan, yaitu Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999.

Pada UU tersebut dinyatakan bahwa salah satu hak dari setiap anak di Indonesia adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak dalam rangka mengembangkan diri agar sesuai dengan bakat, minat, serta tingkat kecerdasan.

3. UUD 1945 Ayat 28
Terdapat dua pasal yang terkait tentang hak pendidikan bagi anak, yaitu Pasal 28E Ayat 1 dan Pasal 28C Ayat 1.

Kedua pasal di atas menyebutkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk kelangsungan hidupnya. Hak ini termasuk hak tumbuh dan berkembang, serta hak untuk memperoleh perlindungan jika mendapat diskriminasi atau kekerasan dari orang lain.

Pada pasal tersebut, disebutkan juga bahwa setiap anak pada dasarnya memiliki hak asasi sebagai generasi muda penerus bangsa, yang memiliki kesempatan untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta menjadi dewasa. Kemudian sebagai penunjang dari diperolehnya hak-hak tersebut, setiap anak layak untuk memperoleh pendidikan agar dapat mengembangkan potensi diri.

4. UUD 1945 Ayat 31
Selain Ayat 28, Pasal khusus dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 2 pada UUD 1945. Menurut isi dari Ayat 1, setiap orang yang menjadi warga negara ini memiliki hak untuk mendapat pendidikan formal.

Selain menjadi hak warga, pendidikan ini juga merupakan kewajiban negara yang harus diberikan kepada warganya. Karena itu, muncul Pasal 31 Ayat 2 yang isinya mengenai kewajiban negara untuk memberikan biaya pendidikan kepada warganya.

Sedih sesaat memang tidak ada salahnya karena itu merupakan lahiriah sebagai manusia. Namun kesedihan tidak boleh berkepanjangan, anak-anak harus tetap bersekolah-menggantungkan cita-cita setinggi-tingginya, sebagai bekal masa depannya kelak. Tabik pun..

 

Penulis
Ahmad Aprilliandi Passa SP, MH
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Bandarlampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *