Mudik Lebaran Dilarang, Ini Kata Presiden Jokowi

Lampungway.comMudik lebaran 2020 resmi dilarang. Larangan mudik hari raya Idul Fitri 1441 H ini akan berlaku untuk semua warga.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya juga telah memberi imbauan larangan mudik lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN, dan TNI-Polri.

Disampaikan Jokowi saat rapat terbatas (ratas) di Istana Presiden lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/04/20) mengatakan mudik semuanya akan dilarang.

“Akan kita larang untuk semua mudik yang terjadi,” kata Jokowi yang juga meminta persiapan jajarannya untuk menjalankan intruksi larangan mudik tersebut.

Jokowi juga mengungkapkan hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, 68% masyarakat yang tak akan melakukan mudik di lebaran 2020 kali ini.

Sementara hasil survei ingin mudik mencapai 24%, dan 7% lainnya dinyatakan telah mudik. Saat ini, Jokowi ingin menekan angka 24% yang dinilai masih cukup tinggi.

Jokowi juga menjelaskan tentang hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, terkait pengalaman di lapangan.

“Hasil survei dari Kemenhub ini disampaikan yang tak mudik mencapai 68%. Tapi ada juga yang masih bersikeras untuk mudik besarannya 24%. Nah yang sudah mudik mencapai 7%. Artinya masih ada angka yang sangat besar yang akan melakukan mudik sebanyak 24% itu,” terangnya.

Skema Larangan Mudik Lebaran Disiapkan, Angkutan Umum & Kendaraan Pribadi Dilarang Keluar Dari Zona Merah

Selasa (21/4/2020) Pemerintah Indonesia telah resmi melarang adanya pelaksanaan mudik lebaran 2020. Larangan mudik lebaran kali ini dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah.

Larangan yang disampaikan langsung Presiden Jokowi dalam Ratas ini pun ditanggapi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi yang siap menjalankan intruksi.

Budi menjelaskan, pihaknya saat ini telah siapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik lebaran 2020. Skema yang akan disiapkan salah satunhya adalah pembatasan lalu lintas.

Jadi, nantinya, kata Budi untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melakukan perjalanan keluar dari zona merah Covid-19.

‘Baik itu kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor tidak boleh keluar masuk di zona merah,” terang Budi.

Kendati demikian, disampaikan Budi, pihaknya tak akan menutup akses jalan antar wilayah. Hal ini dilakukannya lantgara pemerintah tidak akan melarang angkutan barang dan logistik beroperasi.

Dalam hal ini, disampaikan Budi, skenario yang telah disiapkan pihaknya adalah jika mudik lebaran dilarang yang dilakukan adalah pembatasan lalu lintas di jalan akses keluar masuk wilayah zona merah, bukan melakukan penutupan jalan.

Maka dari itu, nantinya akses keluar masuk akan dipersiapkan check point untuk melakukan pemeriksaan setiap orang yang akan keluar masuk Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Untuk melaksanakan pembatasan lalu lintas ini, pihaknya memerlukan kerja sama banyak pihak, utamanya jajaran kepolisian sebagai garda terdepan.

“Kemenhubh juga saat ini telah memiliki sanksi untuk masyarakat yang nekat melakukan mudik,” katanya.

Sanksi yang akan diberikan ini mengacu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Paling ringan sanksi yang akan diperoleh masyarakat adalah dengan dikembalikan kendaraan untuk tidak melanjutkan perjalanan mudiknya,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *